Jakarta, harianbatakpos.com – Pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi berita hangat bagJakarta masyarakat DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) yang dimulai pada 14 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban warga, terutama menjelang Hari Ulang Tahun Kota Jakarta yang ke-498 dan HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk tidak membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan. “Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga,” bunyi keterangan resmi yang disampaikan.
Warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem akan secara otomatis menerapkan kebijakan ini saat mereka melakukan pembayaran. Penghapusan sanksi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi semua pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, agar Anda tidak kehilangan kesempatan berharga untuk bebas dari denda!
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar