Nasional
Beranda » Berita » Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Presiden Prabowo (lambeturah.co.id)
Presiden Prabowo (lambeturah.co.id)

Jakarta,  harianbatakpos.com – Pemerintah pusat telah membuat keputusan penting mengenai  empat pulau sengketa, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam atas berbagai dokumen yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi memang termasuk wilayah Aceh.

Sengketa ini muncul setelah Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan terus berjuang untuk hak wilayahnya. Kini, dengan keputusan Presiden Prabowo, batas administratif telah diperjelas, mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa wilayah dan memperkuat posisi Aceh dalam administrasi pemerintahan.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan