Medan, harianbatakpos.com – Polemik sengketa wilayah pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan empat pulau ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan penting ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring pada Senin (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Namun, kini dinyatakan resmi kembali ke Provinsi Aceh, mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 17 tahun terkait sengketa batas wilayah.
Keputusan Prabowo ini langsung disambut baik oleh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem. Ia mengapresiasi langkah Presiden yang dinilai bijaksana dan berkeadilan. “Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik,” ujar Mualem di Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan dukungan terhadap keputusan ini. “Kami mengucapkan terima kasih pada Bapak Presiden. Sebagai daerah bertetangga, jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik,” ungkap Bobby.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan segera merevisi keputusan administratif terdahulu yang mencatat keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini juga menjadi titik akhir dari berbagai perdebatan dan polemik administratif antara dua provinsi terkait batas wilayah Sumut-Aceh.
Sejarah sengketa empat pulau ini bermula sejak tahun 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan Kemendagri, KKP, TNI AL, dan BIG melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia. Hasil verifikasi menempatkan empat pulau dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yang kemudian memicu protes dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Protes telah disuarakan sejak 2017, namun hingga keluarnya Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, posisi pulau-pulau itu tetap dinyatakan berada di Sumut. Padahal, Aceh memiliki berbagai dokumen pendukung seperti surat Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tahun 1965 dan bukti transaksi sewa lahan yang melibatkan warga Aceh.
Pada 1992, Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil menyepakati penggunaan peta Jantop TNI AD 1978 sebagai acuan batas wilayah. Pemerintah Aceh juga tercatat aktif membangun infrastruktur menggunakan APBD di empat pulau tersebut, sementara Sumut tidak pernah memberikan pelayanan atau membangun fasilitas apa pun di sana.
Kini, dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat dan dukungan kedua gubernur, konflik panjang itu akhirnya selesai. Kemendagri akan segera mengoreksi dokumen dan data administratif agar status pulau-pulau sengketa jelas secara hukum ke depannya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar