Nasional
Beranda » Berita » Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia
Salah satu pulau di Kepulauan Anambas yang muncul dalam situs penjualan pulau pribadi internasional dan menjadi sorotan publik (Foto: Radar Cirebon)

Jakarta, harianbatakpos.com – Dugaan penjualan pulau di Anambas kembali menyita perhatian publik setelah empat pulau di Kepulauan Riau muncul dalam situs asing yang menawarkan pulau pribadi untuk dijual. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia dan tidak dapat diperjualbelikan.

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut-sebut dijual secara online adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakob. Situs yang mencantumkan keempat pulau itu adalah www.privateislandsonline.com, yang berbasis di Kanada dan dikenal sebagai platform jual-beli serta sewa pulau pribadi internasional.

Di situs tersebut, dua pulau di kawasan Anambas disebut memiliki nilai tinggi untuk investasi dan pengembangan ekowisata. Lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, dengan pemandangan tropis, laguna alami, dan pantai berpasir putih. Salah satu pulau memiliki luas 141 hektare, sementara yang lain seluas 18 hektare.

Profil Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto

Menanggapi kabar jual beli pulau di Anambas, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak pernah dan tidak akan dijual.

“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Doni, dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram @kkpgoid, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, keempat pulau tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2043, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk pariwisata.

“Di sini perlu diluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, karena ini menyangkut kedaulatan negara,” terang Doni.

Profil Rosan Roeslani, Menteri Investasi Sekaligus CEO Holding BUMN Danantara

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan pulau kecil diatur ketat. Kepemilikan atas lahan di pulau kecil hanya berlaku pada pengelolaan dan investasi tertentu, dan tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta.

Menurut aturan pemerintah, setidaknya 30 persen dari lahan di pulau kecil harus dikuasai oleh negara untuk kawasan lindung, akses publik, dan kebutuhan umum. Sisanya pun, dari 70 persen lahan yang boleh dikelola, harus menyisakan ruang terbuka hijau.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendorong investasi di pulau kecil, tetapi tidak mengorbankan ekosistem dan masyarakat lokal. Kepentingan negara tetap menjadi yang utama,” tambah Doni.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan