Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000, Cek Daftar Terbaru dan Pajaknya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000, Cek Daftar Terbaru dan Pajaknya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000, Cek Daftar Terbaru dan Pajaknya
Ilustrasi emas batangan Antam. (Foto: Pinterest)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam terbaru hari ini, Rabu (18/6), mengalami penurunan signifikan sebesar Rp7.000 per gram. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.943.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.950.000. Penurunan harga emas hari ini menjadi perhatian utama bagi investor dan pemburu logam mulia.

Selain harga jual emas, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga ikut turun, yaitu ke level Rp1.787.000 per gram. Harga ini menjadi acuan penting dalam transaksi jual beli emas fisik, terutama di tengah fluktuasi pasar logam mulia.

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak emas sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak emas ini sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran pecahan yang tersedia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.943.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.826.000

    Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

  • Harga emas 3 gram: Rp5.714.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.490.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.925.000

  • Harga emas 25 gram: Rp47.187.000

  • Harga emas 50 gram: Rp94.295.000

  • Harga emas 100 gram: Rp188.512.000

  • Harga emas 250 gram: Rp471.015.000

  • Harga emas 500 gram: Rp941.820.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Sementara itu, dalam hal pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan potongan pajak. Pajak pembelian emas batangan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak penjual.

Dengan turunnya harga emas hari ini, banyak investor memantau peluang beli dan jual emas sebagai bagian dari strategi investasi logam mulia jangka panjang. Harga emas Antam, harga buyback emas, pajak jual beli emas, dan daftar harga logam mulia kini menjadi kata kunci penting yang dicari masyarakat dalam menentukan keputusan investasi.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan