Ekbis
Beranda » Berita » KKP Bongkar Tambang Ilegal di Pulau Kecil Citlim, Lingkungan Karimun Terancam

KKP Bongkar Tambang Ilegal di Pulau Kecil Citlim, Lingkungan Karimun Terancam

KKP Bongkar Tambang Ilegal di Pulau Kecil Citlim, Lingkungan Karimun Terancam
Pulau Citlim (Foto: Dok. KKP)

Karimun, harianbatakpos.com – Aktivitas tambang ilegal kembali terungkap di wilayah pesisir Indonesia. Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya praktik tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah di kawasan pulau kecil tersebut.

Dari hasil kunjungan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, ke Pulau Citlim, ditemukan kondisi pulau yang sudah gundul akibat penggundulan hutan oleh aktivitas pertambangan. Video temuan itu diunggah melalui akun Instagram resmi Ditjen PKRL KKP, Kamis (19/6/2025). “Pulau Citlim ini hanya seluas 2.200 hektare, dan kini kita melihat bekas aktivitas tambang ilegal yang cukup masif,” ujar Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa jenis tambang yang ada di pulau kecil itu menyebabkan endapan sedimen yang mengancam ekosistem laut. “Saat hujan turun, sedimen masuk ke laut dan menutup terumbu karang serta lamun di sekitarnya,” katanya. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan pesisir dan ekosistem laut yang rapuh.

Perang Tarif dan Ekonomi Digital Lemah, Daya Saing Indonesia Turun 13 Peringkat

Menurut Aris, pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Citlim tidak diperbolehkan, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi, demi melindungi kawasan dengan ekosistem rentan. “Ini aturan jelas untuk melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Aris juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengurus izin resmi untuk pemanfaatan pulau kecil. Ia menyebut KKP memiliki wewenang untuk menyegel aktivitas tersebut. “Mestinya pulau ini kita segel karena mereka tidak mengindahkan aturan dan tidak memiliki izin,” tegasnya.

Temuan tambang ilegal di Pulau Citlim menjadi perhatian setelah publik menyoroti kasus serupa di Pulau Gag, Raja Ampat, yang juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Presiden Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Rusia di St. Petersburg

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan