Pontianak, harianbatakpos.com – Kasus kekerasan wanita kembali mencuat di media sosial. Tiga wanita di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah video penganiayaan terhadap seorang gadis muda beredar luas. Kasus penganiayaan karena cemburu ini menjadi sorotan publik setelah video viral memperlihatkan korban NN (20) dianiaya dan ditelanjangi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah seorang teman korban berinisial C, tempat korban menginap. Ketiga pelaku yakni PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada mendatangi lokasi dan langsung terlibat cekcok dengan korban karena masalah percintaan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, penganiayaan bermula dari dugaan perselingkuhan. Nada yang memvideokan aksi tersebut terlihat menjambak rambut korban. Puja merampas ponsel NN dan membantingnya hingga rusak, lalu menampar korban berkali-kali. Sementara Aurel meninju, menendang, dan menjatuhkan korban ke lantai.
“Korban bahkan dipaksa bersujud di depan Puja, lalu ditinju dan ditendang berulang kali oleh Aurel dan Puja. Tak hanya itu, baju dan celana dalam korban dibuka paksa hingga ia telanjang, sementara Nada terus merekam aksi itu,” ujar Wawan, Rabu (18/6/2025).
Kekerasan wanita ini semakin menyakitkan ketika video penganiayaan yang direkam tersebut diunggah oleh Nada ke akun Instagram keduanya. Korban yang awalnya hanya menderita luka fisik, akhirnya mengalami trauma mendalam setelah mengetahui video penelanjangannya tersebar di media sosial.
“Sore harinya, teman korban memberi tahu bahwa video tersebut dijadikan instastory di akun kedua pelaku Nada. Bahkan video telanjang korban dikirim ke orang lain melalui pesan langsung,” lanjut Wawan.
Korban NN yang tak terima privasinya dilanggar, langsung melaporkan kejadian ke Polresta Pontianak. Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap ketiga pelaku. Dalam dokumentasi, para pelaku terlihat mengenakan kaus tahanan Sat Tahti dengan wajah tertutup masker hitam.
Motif utama kasus penganiayaan ini adalah kecemburuan. Puja menduga pacarnya selingkuh dengan NN. Hal ini memicu kekerasan yang direkam dan kemudian menyebar luas secara digital.
Kasus penganiayaan di Pontianak ini pun langsung viral dan mendapat perhatian publik luas. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam serta akun media sosial tempat video diunggah.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 7 tahun.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar