Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Berantas Perdagangan Orang dan PMI Ilegal, Sita Narkoba Rp7,5 Miliar

Polda Sumut Berantas Perdagangan Orang dan PMI Ilegal, Sita Narkoba Rp7,5 Miliar

Polda Sumut Berantas Perdagangan Orang dan PMI Ilegal, Sita Narkoba Rp7,5 Miliar
ombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus TPPO dan penyelundupan narkoba. (Foto: detiksumut)

Medan, harianbatakpos.com – Polda Sumut mencatat telah menangani 6 laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025, dengan 10 tersangka yang ditetapkan dan 70 korban berhasil diselamatkan.

“Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Kamis (19/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, mayoritas kasus TPPO melibatkan pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Modus paling dominan adalah perekrutan korban untuk dipekerjakan secara tidak sah di Malaysia dan Kamboja sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh restoran, buruh perkebunan, hingga eksploitasi pekerja seks komersial (PSK).

Profil Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Kabinet Prabowo-Gibran

“Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal. Modus terbanyak adalah pengiriman ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja secara ilegal, bahkan dieksploitasi,” jelas Ricko.

Tak hanya TPPO, kasus penyelundupan narkoba lintas negara juga terungkap. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan adanya jaringan PMI yang digunakan sebagai kurir narkoba. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal, melibatkan seorang PMI dan dua kurir.

“Tersangka sudah beberapa kali terlibat dan berhubungan dengan DPO di Malaysia. PMI dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa sabu ke pelabuhan,” kata Kombes Calvijn.

Kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp7,5 miliar dan menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Penindakan ini menjadi bukti seriusnya penanganan kasus TPPO dan penyelundupan PMI ilegal di Sumut.

Polda Sumut Belum Menangkap Bandar Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Polisi Alami Luka Dianiaya

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan