Hukum
Beranda » Berita » KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Wamenag Buka Suara

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Wamenag Buka Suara

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Wamenag Buka Suara
Ilustrasi antrean jemaah haji reguler di salah satu embarkasi haji (Foto: Riau Online)

Jakarta, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama dua tokoh penting, yakni Menteri Agama (Menag) dan mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang diduga terlibat dalam kebijakan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Terkait penyelidikan dugaan korupsi haji, mantan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Rambut dan Kulit Kepala Gatal? Solusi untuk Cuaca Ekstrem

Meski demikian, Saiful optimis KPK akan bekerja secara profesional dan objektif. “Insyaallah sebagai institusi hukum, KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan ini dilakukan untuk menelusuri adanya pelanggaran dalam penetapan alokasi haji.

“Ya benar, sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. “Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Fitroh, Jumat (20/6).

Kasus Eksploitasi OCI: Vivi Nurhidayah Menarik Gugatan Praperadilan

Adapun laporan tersebut berasal dari kelompok yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang masuk ke KPK pada 31 Juli 2024. Mereka secara resmi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus.

Ketua GAMBU, Arya, menyampaikan harapan agar pimpinan KPK segera memanggil para pihak terkait untuk diperiksa secara hukum.

Menurut Arya, kuota haji khusus diatur maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga bertambah secara tidak sah dengan mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang.

“Karena ada dugaan seorang Menteri melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta menetapkan kebijakan kuota haji tanpa konsultasi dengan DPR,” ungkap Arya.

Kasus KPK periksa kuota haji ini terus berkembang dan menjadi sorotan nasional, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji secara reguler.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan