Solo, harianbatakpos.com – Dalam aksi demonstrasi menolak aturan zero over dimension over load (ODOL), dua oknum sopir truk ditangkap setelah diduga merusak mobil ambulans. Peristiwa ini terjadi di Ring Road Solo dan berhasil berakhir dengan damai setelah mediasi dilakukan.
Dua pelaku, yang dikenal dengan inisial SC dan T, merupakan warga Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, menyatakan, “Alhamdulillah (sudah selesai dengan damai). Iya (Ambulans yang rusak) ada ganti rugi,” dikutip pada Jumat (20/6/2025). Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, mediasi ini mengarah pada penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Dalam video yang beredar di WhatsApp grup relawan, SC dan T menyampaikan permintaan maaf kepada sopir ambulans dan komunitasnya. Mereka mengakui kesalahan dan berniat untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, termasuk spion ambulans sebelah kanan dan bumper belakang. Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan dan akan memberikan pengarahan kepada rekan-rekan sopir truk.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan publik, terutama dalam situasi yang melibatkan kendaraan darurat. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak dari tindakan yang dapat mengganggu layanan ambulans dan keselamatan jiwa.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar