Peristiwa
Beranda » Berita » Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi
Konferensi pers pengungkapan kasus live streaming asusila di Polres Pangandaran (Foto: Berita Pangandaran)

Pangandaran, harianbatakpos.com – Kepolisian Resor Pangandaran membongkar kasus siaran langsung asusila yang dilakukan pasangan suami istri melalui aplikasi live streaming dan video call. Pelaku berinisial WJC (24) dan istrinya E (25) ditangkap karena menampilkan adegan mesum demi mendapatkan uang dari para penonton.

Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran setelah video siaran asusila yang menampilkan pasangan tersebut tersebar luas di media sosial. Keduanya diciduk polisi di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri yang sengaja menayangkan konten asusila secara live untuk meraup keuntungan,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).

TikTok Viral: Dua Lansia Ini Tunjukkan Bahwa Usia Bukan Halangan

Menurut keterangan polisi, pasangan ini melakukan aksi mesum melalui dua platform daring yakni Hot 55 dan Papaya. Siaran langsung berdurasi rata-rata tiga jam setiap malam dilakukan secara rutin, tergantung suasana hati pelaku perempuan.

“Live streaming asusila dilakukan selama kurang lebih tiga jam tiap malam. Terkadang dilakukan tiap hari, tergantung mood sang istri,” jelas Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana.

Tak hanya mengandalkan dua platform utama, pasangan ini juga menyediakan layanan video call sex (VCS) kepada pelanggan setia melalui aplikasi WhatsApp. Mereka aktif mempromosikan layanan ini kepada pengguna media sosial demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Kasus konten asusila online seperti ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum di dunia digital, khususnya penyalahgunaan platform live streaming untuk praktik pornografi daring. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tradisi Tukar Kalung Melati Antar Pengantin Bikin Heboh

 Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *