Headline Hukum
Beranda » Berita » Pengedar Sabu 40 Kg Divonis Mati di PN Medan, Tiga Kurir Narkoba Pilih Banding

Pengedar Sabu 40 Kg Divonis Mati di PN Medan, Tiga Kurir Narkoba Pilih Banding

Pengedar Sabu 40 Kg Divonis Mati di PN Medan, Tiga Kurir Narkoba Pilih Banding
Suasana sidang vonis mati pengendali dan kurir narkoba 40 kilogram di PN Medan. (Foto: Sumutpos/Gusman)

Medan, harianbatakpos.com – Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba sabu 40 kilogram. Satu orang sebagai pengendali, Senta Sitepu (40), dan tiga lainnya sebagai kurir yaitu Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38). Tiga dari empat terdakwa menyatakan banding atas vonis mati tersebut.

Putusan hukuman mati terhadap pelaku pengedar sabu tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Medan pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat dibacakan vonis oleh Majelis Hakim, salah satu hakim anggota, Pinta Uli Br Tarigan, memberikan peringatan kepada terdakwa Senta terkait haknya untuk mengajukan banding.

“Kalau kau mau mikir-mikir 7 hari lamanya, tapi kalau kau mau menyatakan banding harus kau kirim keluargamu atau penasehat hukum yang kau bayar sendiri ya,” ujar Hakim Pinta Uli Br Tarigan dalam persidangan vonis mati terhadap Senta Sitepu.

Hasto Kristiyanto Bantah Terlibat Suap PAW Harun Masiku

Meski diberi kesempatan menyampaikan sikap hukumnya, Senta tak memberikan jawaban apakah menerima atau akan banding. Usai persidangan, Senta langsung digiring keluar ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya secara langsung menyatakan banding atas vonis pidana mati tersebut. “Iya Bu, kami banding,” ucap terdakwa Puji Minarto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menilai keempat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempatnya terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 40 kilogram.

“Menyatakan terdakwa Sahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tegas Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan.

Tewas Usai Disiksa di Kamboja, Pemuda Asahan Diduga Jadi Korban Sindikat Kerja Luar Negeri

Karena peran aktif keempat terdakwa dalam jaringan peredaran sabu 40 kilogram, hakim pun menjatuhkan pidana mati kepada seluruhnya. “Menjatuhkan pidana terhadap Sahrial dengan pidana mati,” lanjutnya.

Namun, tidak semua hakim dalam majelis sependapat atas vonis mati tersebut. Hakim Anggota II Pinta Uli Br Tarigan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, vonis seumur hidup lebih tepat dijatuhkan terhadap Sahrial, Puji Minarto, dan Benyamin Sembiring karena ketiganya merupakan kurir di bawah kendali terdakwa utama, Senta Sitepu.

“Menurut rasa keadilan moral dari hakim anggota II yang adil adalah pidana seumur hidup, karena ketiganya bekerja dalam kejahatan narkotika ini di bawah kendali Senta Sitepu,” ujar Pinta.

Hakim Pinta menambahkan bahwa ketiga kurir belum pernah dihukum dalam perkara pidana lainnya, sehingga pidana mati dinilai terlalu berat dan tidak proporsional.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *