Jakarta, harianbatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini menjadi angin segar bagi reformasi sistem pemilu di Indonesia.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) dalam amar putusan pengujian Undang-Undang Pilkada, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum secara serentak lima kotak suara dalam satu hari dinilai melemahkan kualitas demokrasi.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Suhartoyo.
Gugatan pemisahan jadwal Pemilu ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada karena dinilai menurunkan kualitas demokrasi dan memperburuk pelembagaan partai politik.
Perludem menilai, pelaksanaan Pemilu serentak nasional dan lokal dalam satu hari dengan lima kotak suara membuat partai politik kesulitan dalam kaderisasi dan seleksi calon legislatif. Sistem ini dinilai membuka peluang politik transaksional dan menguatkan dominasi politik uang.
“Pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak menyebabkan partai politik kehilangan waktu dan ruang untuk membina kader. Akibatnya, partai hanya menjadi kendaraan pencalonan bagi kandidat populer dan pemilik modal besar,” ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil saat membacakan permohonan di Gedung MK, Jumat (4/11/2024).
Perludem mendesak agar Pemilu dipisahkan menjadi dua: Pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD; serta Pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilu ini diharapkan bisa memperkuat partai politik dan meningkatkan kualitas demokrasi elektoral.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar