Medan, harianbatakpos.com – Oknum Polantas Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat pungli diberikan sanksi tegas.
Aksi tak viral di media sosial facebook di akun @anakkampung.
Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/25) siang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH.
“Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan anggota kita (Aiptu RH),” ujar AKBP Made.
Lanjutnya, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima si oknum.
Made melanjutkan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
“Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.
Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.(BP7).
Komentar