Headline Hukum
Beranda » Berita » Kejagung Sita Aset Kasus Korupsi Minyak, Nilainya Jauh dari Kerugian Negara Rp193 Triliun

Kejagung Sita Aset Kasus Korupsi Minyak, Nilainya Jauh dari Kerugian Negara Rp193 Triliun

Kejagung Sita Aset Kasus Korupsi Minyak, Nilainya Jauh dari Kerugian Negara Rp193 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung RI, tempat pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi minyak mentah (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, harianbatakpos.com – Penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik. Meski telah menetapkan sembilan tersangka, nilai aset disita dalam kasus mega korupsi ini ternyata jauh di bawah estimasi kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Kasus ini merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan sektor energi nasional.

Kesembilan tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU antara lain: Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Yoki Firnandi (YF). Seluruhnya diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang mengatur pengadaan dan distribusi minyak mentah dan BBM selama periode 2019–2023.

Enam Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal Tiba di Gedung KPK, Tutupi Wajahnya dengan Masker

Namun, dari hasil pelimpahan barang bukti, nilai aset disita sangat mengecewakan. Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan, baik berupa uang tunai maupun aset lain, tidak mencapai Rp1 triliun. Padahal dalam tahap penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya mengumumkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam dokumen pelimpahan, diketahui bahwa penyidik membagi barang bukti dalam 14 klaster aset. Uang tunai yang disita berasal dari berbagai mata uang: rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, riyal Arab Saudi, dan bahkan dong Vietnam. Nilainya hanya berkisar Rp3 miliar, termasuk pecahan mata uang asing dan rupiah tunai Rp400 juta dan Rp220 juta.

Selain uang, penyidik juga menyerahkan tiga kunci safe deposit box dan logam mulia Antam seberat 225 gram, serta lima lemari besi dan satu tas berisi 16 amplop uang tunai senilai Rp786 juta. Harta signifikan yang juga disita adalah PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan depo BBM milik keluarga eks bos Petral, M Riza Chalid, melalui tersangka Kerry yang merupakan anak kandungnya.

PT OTM menjadi objek sitaan strategis karena menyimpan infrastruktur penting dalam bisnis bahan bakar minyak. Kejagung menyita lahan seluas 31.921 meter persegi dan bidang tanah lainnya seluas 190.694 meter persegi yang berada di Cilegon, Banten. Seluruh bangunan dan objek di atas tanah juga turut dibekukan sebagai bagian dari proses hukum.

Terkait OTT di Medan? KPK RI Segel Perusahaan Konstruksi di Padangsidimpuan

Dengan minimnya jumlah aset disita, publik mempertanyakan efektivitas pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi minyak yang menimbulkan dampak besar terhadap ekonomi nasional. Kejagung berjanji akan terus mendalami jejak aset lain yang belum ditemukan dan membuka peluang menyeret aktor-aktor besar lainnya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *