Medan, harianbatakpos.com – Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, tengah viral setelah video yang menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor beredar luas. Dalam video tersebut, Aiptu RH terlihat meminta uang sebesar Rp 100.000 tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak adanya surat tilang maupun bukti transaksi resmi.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan bahwa Aiptu RH langsung ditangkap oleh petugas Propam untuk menjalani pemeriksaan selama 30 hari dan sanksi Demosi. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jalan Palang Merah Medan, ketika Aiptu RH menghentikan pengendara yang melawan arah.
Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat. Aiptu RH pun mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama warga Medan, atas tindakan yang mencoreng citra kepolisian. “Sebagai manusia biasa, saya tidak luput dari kesalahan. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat.
Sebagai penutup, kasus pungli ini mengingatkan kita akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap tindakan oknum aparat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar