Kota Medan
Beranda » Berita » Pengedar Sabu Ditangkap di Pematangsiantar

Pengedar Sabu Ditangkap di Pematangsiantar

Pelaku yang dialami petugas kepolisian.(istimewa)
Pelaku yang dialami petugas kepolisian.(istimewa)

Pematangsiantar, harianbatakpos.com – Kepolisian menangkap SA
warga Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pria berusia 43 tahun ini diamankan polisi di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Senin (23/6/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede membenarkan adanya penangkapan itu Jumat (27/6/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Battuta Ajak Generasi Muda Pahami Pentingnya Kemerdekaan

“Tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,22 gram kita amankan,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta uang sebesar Rp 89.000.

Pelaku mengaku barang haram itu miliknya. Selanjutnya ia diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka sudah diamankan dan diproses sebagaimana pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(BP7)

Medan Digifest 2025 Digelar di Cadika Medan, Kepala BI Sumut : QRIS Manfaatnya Banyak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *