Kota Medan
Beranda » Berita » Polisi Bongkar Kamar Kos di Medan Jadi Penyimpanan Narkotika, 3 Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Kamar Kos di Medan Jadi Penyimpanan Narkotika, 3 Pelaku Diamankan

Kepolisian mengungkap kasus narkotika.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari jaringan narkoba internasional.
Kepolisian juga mengamankan 3 pria sebagai kurir narkoba dalam penyergapan dua lokasi terpisah.

‎Pengungkapan Narkoba jaringan internasional ini berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres NarkobaPolrestabes Medan pada, Sabtu (21/6/26) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan menangkap 2 tersangka berinisial Mas dan MJN.

‎”Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu sebagai barang buktinya. Lantas untuk mengungkap jaringan ini petugas melakukan pengembangan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion, Jumat (27/6/2025)

‎Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek kos-kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan Narkoba di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

‎Dari kosan itu petugas menangkap tersangka berinisial ARL. Saat digeledah ditemukan 19 Kg sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.

‎”Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut, dan secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong dan dimanfaatkan tersangka ARL untuk menyimpan Narkoba tersebut,” tambahnya didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

‎Dari pengakuan tersangka ARL ini, jika seluruh barang bukti yakni 20 Kg sabu dan 58.758 butir XTC ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.

‎”Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali lolos menjualnya dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya, dalam jumlah yang lebih besar mereka keburu ditangkap petugas,” terangnya.(BP7).

Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Kabid Humas Akui 4 Anggota Polri Lalai dan Diperiksa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *