Hukum
Beranda » Berita » Fakta-Fakta OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Fakta-Fakta OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Fakta-Fakta OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal
Ilustrasi penangkapan oleh KPK (Foto: Tribun News)

Mandailing Natal, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan. OTT kali ini dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan langsung menyeret enam orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi OTT KPK Mandailing Natal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan instansi daerah dan pusat.

“Benar, bahwa pada Kamis malam, KPK melakukan OTT di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

KPK Amankan Enam Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebanyak enam orang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka langsung diterbangkan dari Sumatera Utara ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi OTT KPK berada di Kabupaten Mandailing Natal, bukan di Kota Medan sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.

Pecat Karyawan, Manajer Terluka Parah di Halmahera Tengah

Korupsi Proyek Jalan Terkait PUPR dan Satker Jalan Nasional

KPK menduga kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi proyek infrastruktur jalan yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

“OTT ini berhubungan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan PUPR dan juga preservasi jalan oleh Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ungkap Budi.

Dua Klaster Penerimaan Gratifikasi Korupsi Terungkap

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK mendeteksi dua klaster utama dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Klaster pertama berkaitan dengan proyek-proyek di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sementara klaster kedua melibatkan proyek nasional yang ditangani Satker PJN Wilayah 1.

“Benar, kami menemukan dua klaster penerimaan, yaitu proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” pungkasnya.

KPK memastikan proses hukum akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek jalan Mandailing Natal ini.

Untuk informasi berita terkini dan update eksklusif, ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *