Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada) yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia. Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR untuk merespons implikasi hukum dari putusan MK terbaru tentang jadwal pemilu serentak.
“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025). Ia menyatakan bahwa substansi dan dampak dari putusan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan struktur kelembagaan dan masa jabatan DPRD hasil pemilu 2024.
Menurut Bima, pembahasan revisi UU Pemilu kini menjadi mendesak karena perubahan jadwal pemilu akan berdampak sistemik terhadap tahapan dan penyelenggaraan pemilu nasional serta pemilu daerah. Hal ini termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031, sebagaimana yang diprediksi oleh Komisioner KPU, Idham Holik.
Dalam penjelasannya, Idham merujuk pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji. Artinya, jika pemilu daerah digeser hingga 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR, maka jabatan DPRD hasil pemilu 2024 akan diperpanjang secara otomatis.
“Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pemilu lokal dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR hasil pemilu nasional 2029. Maka logis jika anggota DPRD 2024 bertahan hingga 2031,” ujar Idham, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD harus dikukuhkan melalui perubahan UU Pemilu agar memiliki kepastian hukum. Ia berharap proses revisi UU dilakukan dengan cepat agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan teknis pemilu nasional dan lokal.
Putusan MK sendiri membatalkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pemilu serentak nasional dan lokal dilakukan bersamaan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemilihan lokal harus dilakukan terpisah, dengan jarak paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD RI.
Dengan perubahan ini, pemerintah dan DPR harus merancang ulang sistem pemilu agar tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan atau ketidakpastian hukum, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD.
Untuk berita politik terbaru dan informasi nasional lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar