Medan, HarianBatakpos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan kapasitas jalan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, yang menyebut bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari temuan awal KPK terkait proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumut yang diduga kuat sarat dengan penyimpangan, termasuk mark-up anggaran dan pengerjaan fiktif.
“Benar, KPK sedang mengembangkan perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan dan telah menetapkan TOG (Topan Obaja Ginting) sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan pers, Jumat (28/6).
Proyek jalan yang dimaksud merupakan bagian dari program pembangunan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Rumah Mewah Viral, Topan Ginting Membantah
Di tengah penyelidikan, media sosial turut dihebohkan dengan unggahan sebuah rumah mewah yang diklaim milik Topan Ginting. Unggahan tersebut menyindir gaya hidup pejabat dan menyoal harta kekayaan Topan yang dilaporkan ke LHKPN hanya sekitar Rp4 miliar.
Menanggapi hal ini, Topan Ginting membantah kepemilikan rumah mewah tersebut. Ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menilai unggahan tersebut sudah melewati batas privasi.
“Rumah yang di dalam gambar itu bukan rumah saya. Saya juga bingung itu rumah siapa,” ujar Topan.
Ia juga menegaskan bahwa kehidupan pribadinya tidak semewah yang diberitakan, dan meminta publik untuk lebih fokus pada fakta hukum dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK Dalami Pihak Lain
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Namun lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang segera diumumkan.
Komentar