Nasional
Beranda » Berita » Energi Rakyat: Pengeboran Sumur Minyak oleh Masyarakat Dilegalkan

Energi Rakyat: Pengeboran Sumur Minyak oleh Masyarakat Dilegalkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (lambeturah.co.id)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pengeboran sumur minyak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat, yang memungkinkan warga untuk mengeksplorasi sumber daya alam ini secara mandiri. Produksi minyak dari sumur milik masyarakat ini dapat mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya regulasi ini. “Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” ungkap Bahlil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih jelas bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian untuk menjual hasil minyak mereka ke PT Pertamina (Persero). “Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri minyak secara legal dan menguntungkan.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *