Kriminal
Beranda » Berita » Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta
Ilustrasi penipuan (Foto: Shutterstock)

Binjai, harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial CS (53), yang diduga menipu 14 warga dengan modus menjanjikan pekerjaan ke Australia. Dalam kasus penipuan kerja luar negeri ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 230 juta.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Utomo, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang dari para korban dengan jumlah bervariasi, bahkan hingga mencapai Rp 33 juta per orang. Uang tersebut diklaim untuk biaya pengurusan visa dan kebutuhan keberangkatan lainnya. “Pelaku CS berjanji bisa memberangkatkan korban bekerja ke Australia setelah menerima uang muka sebesar Rp 33 juta per orang,” ujar Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Namun, seperti banyak modus dalam penipuan kerja luar negeri, janji pelaku tak kunjung terbukti. Setelah uang diterima, para korban tak kunjung diberangkatkan ke luar negeri. Pelaku juga kerap menghilang dari rumahnya di Kecamatan Patumbak. “Ketika korban mendatangi rumah pelaku, rumah selalu dalam keadaan kosong,” jelas mantan Kapolres Pakpak Bharat tersebut.

Aksi Keji Dua Pemuda, Kakek Dibunuh dan Dirampok di Asahan

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Binjai. Polisi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang meminta uang dalam jumlah besar,” ucap Kapolres Binjai, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan kerja luar negeri yang semakin marak.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menyebutkan bahwa laporan pertama atas kasus ini masuk pada 21 Februari 2025. Total ada 14 korban yang berasal dari berbagai daerah, yakni Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Beberapa korban mengaku sudah mengenal dekat dengan pelaku sebelumnya, yang membuat mereka lebih percaya terhadap tawaran kerja tersebut.

“Dari total kerugian Rp 230 juta, hanya satu korban yang memberikan uang Rp 33 juta. Korban lainnya menyerahkan jumlah yang bervariasi,” katanya. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/6/2025), setelah sempat melarikan diri ke Singapura.

“Uang hasil penipuan kerja luar negeri digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Ia sempat kabur ke luar negeri, yakni ke Singapura,” terang Hizkia.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, aliran dana dari hasil penipuan juga sedang diselidiki. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan kerja luar negeri, diminta segera melapor ke Polres Binjai,” tutup Hizkia.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *