Jakarta, Harianbatakpos.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah menghirup udara bebas. Penangkapan kali ini dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nurhadi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di MA.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat di mana Nurhadi sebelumnya menjalani masa hukuman atas perkara suap dan gratifikasi.
Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah
KPK menyebut bahwa penangkapan Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Jumlah dana yang diterima dari praktik korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp49 hingga Rp83 miliar.
Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan bukti bahwa sebagian dari dana tersebut telah dialihkan ke dalam bentuk aset dan properti yang bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
KPK: Ada Risiko Penghilangan Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan kembali terhadap Nurhadi dilakukan demi kepentingan penyidikan. “Ada potensi penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi-saksi. Oleh karena itu, kami melakukan penahanan segera setelah ia bebas dari kasus sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Penahanan Diperpanjang
Saat ini Nurhadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan ditahan untuk 20 hari pertama. KPK belum memutuskan apakah ia akan tetap ditahan di Lapas Sukamiskin atau akan dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar seluruh rangkaian praktik kejahatan keuangan hingga tuntas, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Komentar