Hukum
Beranda » Berita » Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Mantan Direktur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Mantan Direktur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Mantan Direktur Divonis 2,5 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus korupsi mantan Direktur PDAM Binjai (Foto: Tribun medan)

Binjai, harianbatakpos.com – Kasus korupsi PDAM Tirtasari Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Direktur PDAM, Taufiq, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dijatuhkan atas dugaan penyalahgunaan keuangan dan dana penyertaan modal perusahaan daerah periode 2018–2020.

Taufiq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan negara secara bersama-sama. Dalam sidang yang digelar Senin (30/6/2025) malam di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp53 juta yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang ia nikmati. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, Taufiq akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga bulan.

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Topan Ginting

Sementara dua terdakwa lain, yakni Farida Hanum, mantan Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari, dan Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, divonis lebih ringan. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Farida diwajibkan membayar UP senilai Rp19 juta, dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utama pemerintah. Hal tersebut diperparah dengan kerugian nyata yang ditimbulkan terhadap keuangan PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Namun, terdapat hal-hal yang meringankan hukuman, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Khusus untuk Farida dan Rudi, keduanya telah mengembalikan UP kerugian keuangan negara secara penuh.

Pengemudi Nekat Terobos One Way, Tabrak Polisi di Puncak Bogor

Atas putusan tersebut, Farida menyatakan menerima. Sementara Taufiq dan Rudi masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta UP senilai lebih dari Rp700 juta. Bila UP tidak dibayar, maka Taufiq diancam penjara tambahan selama satu tahun.

Adapun Farida dan Rudi sebelumnya dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan UP Rp50 juta serta Rp123 juta. UP tersebut juga telah dilunasi sebelum putusan dibacakan.

Foto: Ilustrasi Sidang Korupsi PDAM Tirtasari, PN Medan (dok. harianbatakpos.com)

Ikuti kabar terbaru seputar kasus korupsi dan hukum Indonesia di harianbatakpos.com.
Gabung saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *