Kota Medan
Beranda » Berita » HUT Bhayangkara ke-79, Pengacara : Sulitnya Cari Keadilan di Sumut dan Propam Tak Kunjung Periksa Terlapor

HUT Bhayangkara ke-79, Pengacara : Sulitnya Cari Keadilan di Sumut dan Propam Tak Kunjung Periksa Terlapor

Tim pengacara mencari keadilan di Polda Sumut di Hari Bhayangkara ke-79. (Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Tim kuasa hukum dari Barita Sinaga merayakan HUT Polri ke-79 di depan Kantor Polda Sumut, Selasa (1/7/2025) siang.

Dalam merayakan hari kelahiran Polri itu, tim pengacara mempertanyakan slogan Polri untuk masyarakat. Mereka juga memotong kue tar dan melepaskan balon ke langit berharap agar laporannya berjalan dengan maksimal di Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Adapun kasus kematian anak Barita Sinaga bernama Jelita yang tewas dibunuh. Namun, handphone Jelita tak kunjung dikembalikan dan diduga handphone itu ada bukti keterlibatan tersangka lain.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

“Polri untuk masyarakat itu untuk masyarakat yang mana sekarang. Laporan klien kami (Barita Sinaga) sampai saat ini tak ada kejelasan. Sejak 6 Januari 2025 sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,” kata Daniel Sihotang SH.

“Melepaskan balon sebagai doa dari Bapak Barita Sinaga yang merupakan pedagang telur yang mengharapkan keadilan,” tambah Daniel.

Mereka mencari keadilan sejak 6 Januari 2025. Ternyata, surat pengaduan mereka di filekan Bidang Propam Polda Sumut.

Bahkan laporan polisi nomor LP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang saat ini ditangani oleh Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Lalu surat penerimaan pengaduan Propam nomor SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN Bidang Propam Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2025, berjalan ditempat.

“Terlapor Bripka Taufik Akbar tidak pernah diperiksa atau dipanggil secara resmi ke Setukpa Polri. Apakah begini pelayanan Polri yang kami cintai ke masyarakat,” tuturnya.

Daniel mengaku tidak menyangka begitu sulitnya mencari keadilan bagi masyarakat seperti Barita Sinaga.

“Kami harus bagaimana lagi, apakah menunggu sampai Bapak Kapolda Sumut diganti atau Bapak Kapolri yang diganti,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, Barita Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masuk daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *