Jakarta, Harianbatakpos.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikenal sebagai selebgram dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada awal Juli 2025, setelah melalui serangkaian proses hukum yang digelar di bawah pengawasan junta militer.
WNI tersebut berinisial AP dan ditangkap pada tanggal 20 Desember 2024 di wilayah Myanmar. Berdasarkan pernyataan Kemlu, AP didakwa melanggar sejumlah undang-undang di negara tersebut, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang tentang Organisasi Terlarang. Setelah menjalani proses hukum yang ketat, AP resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam di Penjara Insein yang berada di Kota Yangon.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah memberikan berbagai bentuk pendampingan hukum dan diplomatik. Akses konsuler kepada AP telah diberikan secara berkala, termasuk bantuan hukum, komunikasi dengan keluarga, serta pengajuan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan pengajuan amnesti atau pengampunan sebagai langkah lanjutan guna membebaskan AP dari hukuman berat tersebut. Kemlu memastikan bahwa upaya ini akan terus dilanjutkan melalui jalur diplomatik, mengingat Indonesia dan Myanmar memiliki hubungan bilateral yang strategis.
Di sisi lain, perhatian publik dan DPR RI turut menguat. Salah satu anggota Komisi I DPR menyoroti bahwa AP adalah seorang warga sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme, dan mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak hukum dan diplomatik AP.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan perlindungan WNI di luar negeri. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam bepergian dan berkegiatan di negara-negara dengan situasi politik dan hukum yang tidak stabil.
Komentar