Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, dua kantor di Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran penggeledahan KPK, Selasa (1/7/2025), sebagai bagian dari pengembangan kasus OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut yang diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan.
Dua lokasi yang digeledah KPK adalah kantor utama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, serta kantor sementara PUPR Sumut di Jalan Busi, Medan. Penggeledahan di kantor Dinas PUPR dilakukan selama enam jam sejak pukul 13.00 hingga 18.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK terlihat membawa sebuah koper yang diduga berisi barang bukti. Proses pengangkutan dilakukan secara tertutup melalui pintu belakang gedung. Media tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan jalannya proses tersebut.
Setelah penggeledahan di Jalan Sakti Lubis, tiga mobil KPK dan satu mobil polisi terlihat bergerak ke kantor sementara PUPR Sumut yang juga menjadi lokasi aktifitas Kadis PUPR Topan Obaja Ginting. Lima orang petugas KPK dengan rompi cokelat turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam gedung.
Kantor sementara Topan Obaja Ginting yang berlokasi di Jalan Busi, Medan, turut digeledah selama sekitar tiga jam. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa beberapa staf datang ke kantor, namun belum diketahui keperluan kedatangan mereka. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas KPK keluar membawa koper berwarna biru dan langsung masuk ke mobil sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT KPK di wilayah Mandailing Natal, Sumut, dan menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut.
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
-
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN, sekaligus anak dari Akhirun.
Penggeledahan KPK di dua kantor tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sumatera Utara pada Jumat (27/6/2025). KPK menduga ada praktik suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, yang merugikan keuangan negara dan memperparah kondisi tata kelola pemerintahan daerah.
Masyarakat Sumut diharapkan terus memantau perkembangan penanganan kasus korupsi PUPR Sumut ini dan mendukung upaya KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ikuti kabar terkini dari saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar