Hukum
Beranda » Berita » Dicopot dari Wakil Ketua DPRD, Budi Prajogo Terjerat Kasus Titip Siswa di SPMB 2025

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD, Budi Prajogo Terjerat Kasus Titip Siswa di SPMB 2025

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD, Budi Prajogo Terjerat Kasus Titip Siswa di SPMB 2025
Kantor DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, tempat berlangsungnya konferensi pers pencopotan Budi Prajogo (Foto: Kompas TV)

Serang, harianbatakpos.com – Budi Prajogo, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, resmi dicopot dari jabatannya usai tersandung polemik titip siswa dalam seleksi SPMB 2025.

Pencopotan tersebut dilakukan oleh PKS Banten setelah beredarnya bukti berupa memo tulisan tangan yang ditandatangani langsung oleh Budi. Memo itu berisi permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA negeri di Banten, lengkap dengan stempel DPRD dan kartu nama Budi Prajogo yang memuat lambang partai PKS.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyatakan bahwa partainya telah mengambil sikap tegas demi menjaga integritas organisasi. Ia menegaskan, Budi Prajogo resmi digantikan oleh Imron Rosadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS.

Babak Akhir Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun

“PKS memutuskan melakukan perombakan pada jabatan Wakil Ketua DPRD. Pak Budi digantikan oleh Bapak Imron Rosadi. Ini bagian dari penegakan disiplin kader,” tegas Gembong dalam konferensi pers di Kota Serang, Selasa (1/7/2025).

Kontroversi titip siswa di SPMB 2025 ini mencuat usai publik memperbincangkan selembar memo yang dianggap bentuk penyalahgunaan wewenang. Memo tersebut menjadi sorotan karena dianggap melanggar prinsip transparansi dalam penerimaan siswa baru.

Gembong juga menyampaikan bahwa Budi Prajogo telah mengakui kesalahannya dan secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat maupun internal partai.

“Beliau telah menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kader,” tambah Gembong.

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP, Vonis Turun Jadi 12 Tahun

Kasus titip siswa oleh pejabat DPRD seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses pendidikan yang adil dan bersih. PKS Banten berharap langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa partai tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng kredibilitas lembaga legislatif.

Ikuti kabar terbaru lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *