Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Rumah Topan Ginting Diperiksa KPK Hari Ini

Rumah Topan Ginting Diperiksa KPK Hari Ini

Kepolisian melakukan penjagaan ketika tim KPK menggeledah rumah Topan Ginting.(sumber foto: tribunmedan.com)

Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting, Rabu (2/7/2025) di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang telah menetapkan 5 orang tersangka diantaranya Topan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Calon Jaksa Kejari Simalungun Hanyut di Sungai Silau Saat Kejar Kades Korup

“Iya, terkait dengan perkara yang dengan ditangani (OTT) di Sumatera Utara,” terangnya.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan.

Sebagaimana diketahui KPK melalui OTT di Sumut dan menetapkan lima orang tersangka diantaranya Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.

Lalu, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks, Masih Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang disita dalam OTT Kamis 26 Juni 2025 adalah uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *