Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting, Rabu (2/7/2025) di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang telah menetapkan 5 orang tersangka diantaranya Topan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
“Iya, terkait dengan perkara yang dengan ditangani (OTT) di Sumatera Utara,” terangnya.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan.
Sebagaimana diketahui KPK melalui OTT di Sumut dan menetapkan lima orang tersangka diantaranya Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.
Lalu, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Adapun barang bukti yang disita dalam OTT Kamis 26 Juni 2025 adalah uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.(BP7)
Komentar