Jakarta, harianbatakpos.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengurangi hukuman Setya Novanto dalam perkara besar korupsi e-KTP. Melalui putusan peninjauan kembali (PK), mantan Ketua DPR RI itu kini divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Langkah ini memicu perhatian publik karena menyangkut tokoh utama dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Putusan PK Setya Novanto teregistrasi dalam perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya serta anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang dilihat pada situs resminya, Rabu (2/7/2025). Selain itu, masa pencabutan hak politik Novanto juga ikut dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan.
Majelis hakim juga memutuskan Novanto tetap dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar sudah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayar senilai Rp 49 miliar subsider 2 tahun penjara.
“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK dan disetorkan terpidana. Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” tulis MA dalam amar putusannya.
Pada 2018, Setya Novanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena korupsi pengadaan e-KTP telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Pengurangan hukuman ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang masih terus berlangsung di Indonesia.
Ikuti terus perkembangan berita korupsi dan hukum dari saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar