Hukum
Beranda » Berita » Babak Akhir Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun

Babak Akhir Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun

Babak Akhir Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun
Harvey Moeis saat tiba di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Tempo.co)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun yang menyeret nama pengusaha Harvey Moeis memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, dan memperkuat vonis 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan komoditas timah milik negara.

Dalam perkara besar yang mengguncang sektor pertambangan timah nasional, Harvey Moeis sebelumnya sempat divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini memicu kontroversi karena dianggap terlalu ringan mengingat nilai kerugian negara yang fantastis.

Namun, upaya banding oleh jaksa dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis baru: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Harvey dinilai sebagai salah satu aktor utama yang terlibat dalam praktik ilegal pertambangan timah, berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan smelter.

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP, Vonis Turun Jadi 12 Tahun

Vonis kasasi kemudian diketok oleh Majelis Hakim MA pada 25 Juni 2025, dengan susunan hakim Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini mempertegas posisi Harvey sebagai terpidana tetap dalam mega skandal korupsi komoditas tambang yang menjerat banyak pelaku.

Selain Harvey, puluhan terdakwa lain juga mendapat vonis berat, seperti Helena Lim, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, hingga eks pejabat ESDM. Vonis tertinggi dijatuhkan pada Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Keuangan Emil Ermindra yang masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar.

Jaksa menyebut Harvey Moeis telah menikmati keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari skema ilegal ini, termasuk dengan membeli properti mewah di Melbourne, tas-tas branded, mobil mewah seperti Porsche, Rolls Royce, serta mentransfer dana kepada istrinya, aktris Sandra Dewi.

Skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga melibatkan perusahaan cangkang, transfer tunai, dan penyamaran dana melalui rekening pihak ketiga, termasuk asisten rumah tangga. Dengan vonis kasasi ditolak, Harvey kini harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun penuh.

Mentan Bongkar Pengoplosan Beras SPHP, Negara Rugi Rp10 Triliun

Majelis hakim MA menyatakan tak ada alasan meringankan dalam perkara ini. “Hal meringankan tidak ada,” tegas hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, terutama terkait korupsi sumber daya alam dan pengawasan sektor pertambangan. Publik pun mendukung penuh keputusan MA dalam memperkuat vonis terhadap pelaku kejahatan korupsi kelas kakap.

Ikuti berita terkini kasus korupsi timah dan tokoh terkait hanya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *