Headline Internasional
Beranda » Berita » P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks, Masih Terancam 20 Tahun Penjara

P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks, Masih Terancam 20 Tahun Penjara

P Diddy alias Sean 'Diddy' Combs, rapper ternama AS yang terlibat skandal prostitusi dan terancam penjara seumur hidup.(x.com/Diddy)

New York, Harianbatakpos.com – Musisi dan produser kenamaan asal Amerika Serikat, Sean “P Diddy” Combs, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh juri atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan, dalam sidang yang digelar di New York, Selasa (2/7/2025) waktu setempat.

Putusan ini diumumkan setelah proses persidangan panjang yang berlangsung selama tujuh minggu dan melibatkan belasan saksi serta ribuan dokumen dan rekaman video sebagai bukti. Dalam pertimbangannya, juri yang terdiri dari delapan pria dan empat wanita menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan bahwa Diddy terlibat dalam jaringan perdagangan manusia atau pemerasan.

Namun, pengadilan tetap menyatakan P Diddy bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk tujuan prostitusi, yang masing-masing dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. Dengan demikian, total ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada sang musisi mencapai 20 tahun.

Kejar Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Staf Kejaksaan Hanyut di Sungai

Jaksa menuduh P Diddy sebagai otak di balik praktik pesta seksual mewah yang melibatkan narkoba, prostitusi, dan kekerasan, yang disebut sebagai “freak offs”. Acara-acara ini diduga digelar secara rutin di sejumlah lokasi pribadi milik Diddy dan melibatkan banyak korban.

Dua wanita yang menjadi saksi utama, termasuk mantan kekasih Diddy, Cassie Ventura, memberikan kesaksian tentang pelecehan seksual, ancaman, dan kekerasan fisik yang mereka alami selama berada di lingkaran sosial sang musisi. Kendati demikian, juri menilai tidak ditemukan unsur paksaan atau eksploitasi dalam skala perdagangan manusia.

Tim kuasa hukum P Diddy menyambut baik putusan tersebut, namun tetap menyatakan akan mengajukan banding atas dua dakwaan yang terbukti. “Kami yakin semua aktivitas yang dilakukan klien kami terjadi atas dasar sukarela,” ujar kuasa hukum.

Putusan final atau vonis atas dua dakwaan yang terbukti akan dijatuhkan pada tanggal 3 Oktober 2025. Sementara itu, P Diddy juga masih menghadapi beberapa gugatan perdata terpisah yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tipikor

Kasus ini menjadi sorotan dunia hiburan dan hukum, karena melibatkan figur ternama serta membuka diskusi luas soal batasan antara prostitusi sukarela dan perdagangan seks paksa dalam sistem hukum AS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *