Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kWh Juli 2025 tidak mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan langsung melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk komitmen menjaga harga listrik stabil dan memperkuat daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya saing industri di tengah tantangan global. Tarif listrik terbaru 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya meskipun terdapat kenaikan sejumlah parameter ekonomi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian harga listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhatikan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik bulan Juli 2025, parameter yang digunakan adalah data ekonomi dari Februari hingga April 2025. Meskipun indikator tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan harga.
Berikut daftar lengkap tarif listrik per kWh 2025 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, sebagaimana dilansir dari laman resmi PT PLN (3–6 Juli 2025):
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
-
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
-
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi:
-
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
-
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
-
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
-
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
-
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik Juli 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat luas, terutama kalangan rumah tangga dan pelaku UMKM yang sangat terdampak fluktuasi ekonomi. Pemerintah berharap stabilnya tarif ini dapat menjadi penopang aktivitas ekonomi nasional.
Ikuti berita terkini lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar