Hukum
Beranda » Berita » Surat Dinas Istri Menteri UMKM Viral, Pakar Sebut Berpotensi Langgar Aturan

Surat Dinas Istri Menteri UMKM Viral, Pakar Sebut Berpotensi Langgar Aturan

Surat Dinas Istri Menteri UMKM Viral, Pakar Sebut Berpotensi Langgar Aturan
Surat dinas Kementerian Koperasi dan UKM untuk kunjungan istri Menteri UMKM ke Eropa, beredar luas di media sosial, 4 Juli 2025 (Foto: Tribun Medan)

Jakarta, harianbatakpos.com – Sebuah surat perjalanan dinas istri menteri yang ditandatangani atas nama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mendadak viral di media sosial. Surat tersebut diduga berisi permintaan pendampingan diplomatik untuk istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, selama kunjungan ke sejumlah negara Eropa.

Surat yang berkop resmi Kementerian Koperasi dan UKM itu ditujukan kepada enam Kedutaan Besar Republik Indonesia dan satu Konsulat Jenderal di Eropa. Dalam dokumen yang tersebar luas, dijelaskan bahwa kunjungan istri Menteri UMKM, Maman Abdurahman, akan berlangsung mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025, dengan agenda “Misi Budaya” di beberapa kota seperti Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.

Isi surat dinas itu meminta dukungan serta pendampingan dari KBRI dan KJRI selama kegiatan istri Menteri berlangsung. Namun tidak dijelaskan secara rinci apa peran istri menteri dalam kegiatan tersebut.

Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Desa Rp 2,4 Miliar dari Eks Kadis PMD

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” demikian isi surat yang dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pakar Kebijakan Soroti Dugaan Pelanggaran Etika

Menanggapi surat tersebut, Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai surat itu berpotensi melanggar ketentuan hukum dan etika pejabat publik. Menurutnya, surat dinas luar negeri hanya sah diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif, bukan kepada keluarga atau pasangan menteri.

“Surat perjalanan dinas adalah dokumen negara. Hanya boleh diberikan kepada pejabat aktif atau ASN yang memang punya peran dalam kegiatan tersebut. Istrinya ini apa perannya? Kalau tidak jelas, ya tidak berhak menerima surat itu,” ujar Media Wahyudi.

KPK Buka Peluang Periksa Proyek PUPR di Sumut Usai OTT Topan Ginting

Ia menegaskan, jika istri menteri tidak memiliki tanggung jawab resmi dalam kegiatan, maka surat tersebut berpotensi cacat hukum dan etika. Hal ini, menurutnya, dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.

Dasar Hukum dan Risiko Audit

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PMK Nomor 60 tentang standar biaya masukan, fasilitas perjalanan dinas luar negeri hanya diperuntukkan bagi pejabat yang mendapat penugasan resmi, bukan pasangan atau keluarga yang tidak memiliki peran fungsional.

“Jika kegiatan tidak mengharuskan pendampingan pasangan, maka tidak ada dasar hukum untuk memberi fasilitas. Dan ini bisa diperiksa oleh BPKP sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, memang disebutkan bahwa istri atau suami boleh ikut mendampingi, namun hanya jika kegiatan tersebut mensyaratkan kehadiran pasangan.

Pasal 7 ayat 7 menyatakan: “Dalam hal pelaksanaan SPD mengikuti kegiatan yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami, dapat didampingi oleh istri/suami sebagai pihak lain.”

Namun dalam surat yang viral ini, tidak ada penjelasan bahwa keikutsertaan istri Menteri merupakan syarat kegiatan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur surat dinas luar negeri.

Publik Desak Transparansi dan Klarifikasi

Kasus ini memicu desakan publik agar pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memberikan klarifikasi terkait dasar hukum, peran, dan sumber anggaran dari perjalanan istri Menteri UMKM tersebut.

“Jika tidak ada transparansi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap integritas pejabat publik,” tulis salah satu warganet dalam tanggapannya di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM terkait kontroversi surat dinas istri Menteri tersebut.

Ikuti berita viral dan sorotan pejabat publik lainnya di saluran harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *