Medan, Harianbatakpos.com – Kematian seorang anggota polisi bernama Brigadir Muhammad Nurhadi (37) di sebuah hotel di Kota Medan menggemparkan publik. Nurhadi ditemukan tak bernyawa usai diduga mengikuti pesta miras bersama dua perwira polisi dan dua wanita.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Doni Satria Wibowo, membenarkan bahwa dua perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Dua perwira sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar kode etik dan juga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian anggota,” ujar Doni saat diwawancarai pada Sabtu (5/7/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Brigadir Nurhadi bersama para tersangka dan dua wanita berada di salah satu kamar hotel untuk menggelar pesta. Diduga korban menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Propam Polda Sumut menegaskan bahwa selain sanksi pidana, kedua perwira tersebut juga akan menghadapi sanksi etik. Tidak menutup kemungkinan keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sementara itu, dua wanita yang turut hadir dalam pesta tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut moral dan integritas aparat penegak hukum. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berjalan. (HD)
Komentar