Headline Hukum
Beranda » Berita » Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Masih Dalami Dugaan Fitnah Roy Suryo Cs

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Masih Dalami Dugaan Fitnah Roy Suryo Cs

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Masih Dalami Dugaan Fitnah Roy Suryo Cs
Konferensi pers mengenai Ijazah asli Jokowi (Foto: Era.id)

Jakarta, harianbatakpos.com – Penyelidikan kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan dari sejumlah Polres. Kini, Polda menangani enam pengaduan masyarakat terhadap Roy Suryo Cs atas dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penyelidikan ini semakin berkembang sejak Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mabes Polri menyampaikan bahwa gelar perkara yang semula dijadwalkan dalam waktu dekat, kini diundur ke tanggal 9 Juli 2025. Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo sebagai saksi untuk klarifikasi pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS (Roy Suryo) terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.

Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi yang Tewas di Gili Trawangan

Namun hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo belum hadir dan juga belum mengirimkan konfirmasi kehadiran. Polisi masih menunggu respons dari pihak terkait.

Sebelumnya, empat saksi lainnya yang dijadwalkan hadir untuk klarifikasi pada 2 Juli 2025 yaitu ES, K, DH, dan RS juga tidak memenuhi panggilan. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa total 49 saksi dalam penyelidikan kasus yang berkaitan dengan fitnah terhadap Presiden Jokowi tersebut.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari mereka yang mengetahui, mendengar, dan melihat langsung peristiwa dugaan pencemaran nama baik lewat isu ijazah. Diketahui, Jokowi telah melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa gelar perkara khusus akan dilakukan pada 9 Juli 2025. Permintaan penjadwalan ulang datang dari pihak TPUA karena mereka ingin menghadirkan sejumlah pihak untuk ikut terlibat dalam forum tersebut.

Pesawat Japan Airlines Mendarat Darurat di Osaka Akibat Tekanan Kabin

“TPUA menyampaikan surat perihal permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus,” kata Trunoyudo. Nama-nama yang diminta antara lain Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah S1 milik Jokowi adalah asli. Namun TPUA menolak hasil tersebut dan menilai gelar perkara tidak melibatkan pelapor maupun terlapor. Hal itu mendorong mereka untuk meminta pelaksanaan gelar perkara ulang secara lebih terbuka dan adil.

Laporan dari TPUA sebelumnya tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, TPUA mendasarkan pengaduan pada sejumlah unggahan media sosial dan temuan publik mengenai dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi.

Pihak Polda Metro Jaya terus mendalami pengaduan dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain menunggu kehadiran saksi utama Roy Suryo, penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari klarifikasi terhadap laporan tersebut. Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik menjadi salah satu isu yang sangat sensitif dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus ini juga memicu diskusi di ruang publik dan media sosial, terutama terkait isu fitnah, pencemaran nama baik, serta perlindungan terhadap data pribadi tokoh publik.


Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *