Kubu Raya, harianbatakpos.com – Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Seorang pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial NK (40), resmi ditahan di Rutan Polres Kubu Raya setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya. Ia diduga memperkosa santriwati di lingkungan pesantren sejak awal tahun 2025.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, pelaku sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak. Namun kini, kondisinya sudah memungkinkan untuk dilakukan penahanan kembali.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Memang minggu lalu, pelaku sempat dirawat karena alasan kesehatan. Tapi karena sudah pulih, pelaku dipindahkan kembali ke rutan,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Pelecehan seksual santriwati di ponpes ini mencuat setelah ND, ayah korban, melapor ke Polsek Sungai Kakap pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Idul Adha. NK ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap pada 13 Juni 2025. Namun, saat proses penangkapan, pelaku mendadak jatuh sakit sehingga menjadi tahanan luar untuk sementara.
“Meski sempat dirawat di luar tahanan, proses hukum tetap berjalan. Semua pihak termasuk saksi, korban, dan pelaku sudah diperiksa secara menyeluruh,” ujar Ade.
Dalam pengakuannya, korban menyebut perbuatan keji itu terjadi berulang kali di beberapa lokasi pesantren, termasuk ruang nonton, kamar mertua pelaku, perpustakaan, bahkan musala. Aksi ini berlangsung sejak 31 Januari 2025 hingga awal Mei 2025. Ironisnya, korban sempat dipaksa bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Anak saya sudah tiga tahun mondok di sana. Baru saat perpisahan sekolah awal Juni, dia cerita semuanya,” kata ND.
ND menegaskan bahwa putrinya bukan satu-satunya korban. Beberapa teman korban juga mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku, meski tidak separah yang dialami putrinya. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman setimpal.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada korban lain. Cukup anak saya yang jadi korban kekerasan seksual di pesantren,” tegasnya.
Ikuti terus berita terkini seputar hukum dan kriminal hanya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar