Hukum
Beranda » Berita » Menteri HAM Tegas Tolak Penjaminan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Sukabumi

Menteri HAM Tegas Tolak Penjaminan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Sukabumi

Menteri HAM Tegas Tolak Penjaminan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Sukabumi
Menteri HAM RI, Natalius Pigai (Foto: INews)

Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti usulan penjaminan terhadap tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi. Penegasan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam hal keadilan korban.

Pigai menyatakan bahwa usulan penangguhan terhadap tersangka yang dilontarkan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, merupakan inisiatif pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi dari Kementerian HAM. Menurutnya, tindakan semacam itu justru bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan prinsip Pancasila.

Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai rasa keadilan korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan pribadi yang bertentangan dengan Pancasila, ujar Natalius Pigai melalui akun pribadinya di platform X, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).

KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Kasus perusakan rumah singgah Sukabumi ini menarik perhatian nasional karena menyangkut hak-hak masyarakat sipil dan perlindungan hukum. Isu hak asasi manusia kembali mencuat seiring polemik ini, mengingat rumah singgah tersebut diduga menjadi lokasi kegiatan sosial keagamaan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Hingga kini, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi secara institusi terkait kasus perusakan rumah singgah itu. Pigai menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian, tambah Pigai.

Sementara itu, Thomas Harming Suwarta menyampaikan bahwa usulan penangguhan terhadap tersangka yang sempat ia sampaikan adalah sebatas masukan berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan. Ia menegaskan tidak ada surat resmi atau keputusan kelembagaan terkait usulan tersebut.

Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution Diteror Saat Kunjungan Dapil di Belawan

Ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi atau surat dari kementerian terkait, ujar Thomas dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).

Kasus perusakan rumah singgah Sukabumi menegaskan pentingnya ketegasan lembaga negara dalam menangani pelanggaran hukum yang menyentuh isu hak asasi manusia. Publik berharap agar Kementerian HAM tetap objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan korban.

Ikuti perkembangan berita-berita hukum dan HAM lainnya hanya di saluran resmi WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *