Medan, harianbatakpos.com – Kader PDIP Sumatera Utara Sutrisno Pengaribuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan identitas satu orang yang ikut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut beberapa hari yang lalu.
KPK melakukan OTT dan mengamankan enam orang, namun satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga tidak mengungkap identitas dan peran orang tersebut dalam kasus suap proyek jalan itu.
“Iya, satu orang itu harus diungkap ke publik. Jangan sampai ada kecurigaan warga terhadap KPK karena menutupi identitas dan peran satu orang itu,” ungkap Sutrisno, Senin (7/7/2025).
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini mengatakan agar KPK tidak melindungi satu pernah itu.
“Kalau terlibat diduga menerima aliran dana, sampaikan saja kepublik. Saya dapat informasi yang satu orang itu anggota Polri aktif dan mantan Kapolres,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK dalam OTT di Sumut Kamis 26 Juni 2025 menangkap dan mebawa enam orang ke Kantor KPK di Jakarta.
Namun dalam paparan kasus ini, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.(BP7)
Komentar