Ekbis
Beranda » Berita » OJK dan IASC Blokir Dana Penipuan Rp558,7 Miliar, Tindak Lanjut Pinjol dan Investasi Ilegal

OJK dan IASC Blokir Dana Penipuan Rp558,7 Miliar, Tindak Lanjut Pinjol dan Investasi Ilegal

OJK dan IASC Blokir Dana Penipuan Rp558,7 Miliar, Tindak Lanjut Pinjol dan Investasi Ilegal
Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juni 2025 (Foto: Celebes Media)

Jakarta, harianbatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengamankan dana hasil penipuan online senilai Rp558,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku kejahatan digital. Upaya ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penipuan keuangan digital yang terus meningkat. Berdasarkan data terkini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp3,4 triliun akibat penipuan online.

Langkah OJK menangani penipuan digital ini dilakukan melalui sistem IASC, yang terus ditingkatkan untuk mempercepat proses penanganan kasus penipuan digital dan pinjaman online ilegal. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menyebutkan bahwa hingga kini telah diterima 166.258 laporan kasus penipuan keuangan, dengan 267.962 rekening yang dilaporkan dan 56.986 rekening sudah diblokir.

Sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025, dari total laporan yang masuk, sebanyak 108.037 berasal dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 58.221 laporan langsung diajukan oleh korban ke dalam sistem IASC. Kejahatan penipuan digital dan investasi ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.

Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Jadi Rp16.228 per Dolar AS Hari Ini

Terkait pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sepanjang Januari hingga Juni 2025 telah menerima 8.752 pengaduan, terdiri dari 7.096 pengaduan tentang pinjaman online ilegal dan 1.656 tentang investasi ilegal. Penanganan investasi bodong dan pinjol ilegal ini dilakukan secara sistematis melalui pelacakan situs dan aplikasi ilegal.

Satgas PASTI juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 entitas investasi ilegal. Lebih lanjut, mereka mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, ditemukan pula 22.993 nomor kontak yang dilaporkan sebagai bagian dari penipuan keuangan, dan saat ini sedang diproses untuk pemblokiran.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama OJK dan IASC. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi bagian penting dari transformasi digital yang aman dan terpercaya. Pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas lembaga agar masyarakat semakin terlindungi dari kejahatan digital.

Ikuti kabar terbaru OJK dan informasi ekonomi digital lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Harga Cabai, Beras, dan Minyak Goreng Hari Ini Naik-Turun, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *