Indramayu, harianbatakpos.com – Kasus kakek gugat cucu di Indramayu terkait sengketa tanah warisan menjadi sorotan publik. Kisah ini bermula dari persoalan kepemilikan rumah peninggalan keluarga yang kini ditempati oleh dua cucu sang kakek.
Gugatan perdata ini melibatkan dua cucu bernama Heryatno (20) dan Zaki (12) yang menempati rumah warisan dari mendiang ayah mereka. Rumah tersebut rupanya menjadi sumber konflik dengan sang kakek Kadi yang merasa perlu mengambil tindakan hukum.
Kuasa hukum Kadi Saprudin mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena adanya kekhawatiran rumah tersebut akan ditempati oleh pihak lain khususnya ibu dari kedua cucu apabila ia menikah lagi. “Bukan cucunya yang jadi masalah tapi jika ibu mereka menikah lagi dan tetap tinggal di rumah itu dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru,” ujar Saprudin saat konferensi pers di Indramayu.
Dari situlah muncul ketegangan keluarga. Kuasa hukum pun melayangkan somasi tanah warisan hingga akhirnya proses mediasi dilakukan. Pada 18 Maret 2025 Heryatno menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumah tersebut disaksikan para saksi resmi.
Namun tenggat waktu yang diberikan hingga 20 April 2025 tidak dijalankan sesuai kesepakatan. Saprudin menyebut justru muncul perlawanan dari cucu terhadap sang kakek dan nenek Kadi dan Narti. Karena diminta untuk menyertakan putusan pengadilan maka gugatan pun dilayangkan secara resmi.
Kuasa hukum lainnya Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan bahwa sebenarnya pihak kakek tidak ingin membawa persoalan keluarga ini ke ranah hukum. Namun cucu pertama yang menantang untuk menggugat jika ingin rumah itu dikosongkan.
“Ini permintaan cucunya sendiri padahal kami sudah menawarkan solusi kekeluargaan. Bahkan sempat disiapkan dana kompensasi Rp100 juta namun ditolak dan mereka meminta Rp350 juta,” jelas Ade.
Proses penilaian nilai rumah atau appraisal pun dilakukan dan harga rumah ditaksir Rp108 juta. Namun tetap saja ditolak oleh pihak cucu. Akibat tak kunjung ada titik temu kakek pun memutuskan untuk melakukan pemadatan tanah menggunakan tanah merah di area sekitar rumah.
Langkah tersebut memicu protes dari cucu yang menuduh sang kakek menghalangi akses rumah. Namun Saprudin membantah dan menyebut tindakan itu semata untuk mencegah rob karena rumah kerap dilanda banjir pasang.
“Bukan tindakan teror dan bukan pula bentuk intimidasi. Itu bagian dari pemeliharaan properti keluarga,” kata Saprudin.
Hingga kini hubungan kakek dan cucu di Indramayu tersebut makin memanas. Kasus konflik warisan keluarga ini menjadi cerminan bagaimana pentingnya pengelolaan harta waris dengan pendekatan hukum dan kekeluargaan.
Ikuti berita viral dan hukum keluarga lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar