Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah resmi menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama bulan Juli 2025 sebesar 107,35 dolar AS atau sekitar Rp1,74 juta per ton. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,86 persen dibandingkan HBA periode kedua bulan Juni 2025 yang tercatat sebesar 98,61 dolar AS per ton atau setara Rp1,59 juta.
Kenaikan harga batu bara ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode pertama Juli 2025.
Jika dibandingkan dengan HBA pada bulan yang sama tahun sebelumnya, yakni Juli 2024 yang sebesar 130,44 dolar AS per ton, maka HBA periode pertama Juli 2025 justru mengalami penurunan 17,70 persen secara year on year. Namun, secara bulanan, tren harga batu bara hari ini menunjukkan kenaikan yang cukup tajam.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perhitungan HBA periode pertama bulan berjalan didasarkan pada rata-rata tertimbang volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel. Spesifikasi yang digunakan adalah kesetaraan kalori pada rentang 6.100–6.500 kcal/kg GAR.
Harga acuan batubara ini juga digunakan dalam sistem pembayaran royalti melalui aplikasi ePNBP Minerba, berdasarkan data transaksi pengapalan batu bara pada minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.
Formula penghitungan HBA tetap mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025, menggunakan harga penjualan batu bara aktual dari perusahaan pertambangan yang tercatat di ePNBP Minerba. Kenaikan harga HBA periode ini dipicu oleh lonjakan harga jual batu bara pada transaksi antara minggu kedua Mei 2025 hingga minggu pertama Juni 2025.
Keputusan Menteri ESDM tersebut juga menetapkan empat jenis harga HBA berdasarkan nilai kalori batu bara, yaitu:
-
HBA (6.322 kcal/kg GAR): 107,35 dolar AS (naik 8,86 persen dari periode sebelumnya)
-
HBA I (5.300 kcal/kg GAR): 71,50 dolar AS (turun 5,47 persen)
-
HBA II (4.100 kcal/kg GAR): 49,78 dolar AS (turun 0,94 persen)
-
HBA III (3.400 kcal/kg GAR): 35,87 dolar AS (turun 0,75 persen)
Harga HBA ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 14 Juli 2025. Pemerintah mengimbau para pelaku usaha di sektor pertambangan memperhatikan regulasi terbaru terkait harga batu bara agar proses pelaporan dan kewajiban pembayaran royalti tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ikuti berita energi dan ekonomi terbaru lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar