Headline
Beranda » Berita » Kontraktor Merasa Ditipu, Direktur PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Avila Sitompul Resmi Melaporkan PPK PUPR Humbahas ke Polda Sumut

Kontraktor Merasa Ditipu, Direktur PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Avila Sitompul Resmi Melaporkan PPK PUPR Humbahas ke Polda Sumut

Direktur PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Avila Sitompul.

Medan-BP: Merasa ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan pada kontrak kerja yang diterima kontraktor dari Dinas PUPR PemkabHumbang Hasundutan, akhirnya secara resmi Direktur Perusahaan Rekanan PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Sitompul melaporkan Kadis PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR ke Polda Sumut.

Laporan pengaduan yang disampaikan Jonathan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor: LP/1434/X/2018/SPKT III tanggal 18 Oktober 2018.

Dasar laporan disebabkan Direktur PT Tombang Mitra Utama hingga saat ini uang muka yang dimohonkan tak kunjung disetujui PPK PUPR Humbahas Gibson Panjaitan.

Tewas Usai Disiksa di Kamboja, Pemuda Asahan Diduga Jadi Korban Sindikat Kerja Luar Negeri

Kepada wartawan, Jumat, (18/10/2018) Jonathan menyebutkan, kecewa dan kesal terhadap Kadis PUPR dan PPK Gibson Panjaitan yang tak mau membayarkan uang muka. Kendati progres kerja jalan sepanjang 4250 meter dengan nilai kontrak 6 miliar lebih di Kecamatan Pollung Humbahas yang pekerjaan fisiknya telah dilaksanakan mencapai 20 persen belum juga ada pembayar uang muka, katanya.

Dalam cronologis yang dijelaskan Jonathan mengatakan, proyek pekerjaan jalan di Humbahas itu dilaksanakan berdasarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari PPK Dinas PUPR Pemkab Humbahas. Pada proses lelang, PT Tombang Mitra Utama memenangkan seleksi penawaran dari tim POKJA panitia pelelangan Humbahas dengan harga bersaing.

Akan tetapi saat hendak dimulai pelaksanaan pekerjaan, tiba tiba secara terang terangan PPK membujuk saya agar mundur dari pekerjaan tersebut. Namun saya, menolak dan bertahan dalam kebenaran. Dengan prinsip terus mengerjakan proyek jalan itu.

Inilah yang membuat saya melaporkan pihak PUPR ke Polda Sumut, jelas Jonathan.

Pengedar Sabu 40 Kg Divonis Mati di PN Medan, Tiga Kurir Narkoba Pilih Banding

Adapun yang terlapor adalah Kadis PUPR Jhonson dan PPK Gibson Panjaitan.

Atas laporan ini berharap, agar pihak terkait memahami aturan seadil – adilnya dan berpihak kepada yang benar dalam pengelolaan keuangan negara, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya diduga Pemkab Humbahas melakukan kong kalikong dengan bawahannya Kadis PU dan pejabat PPK Gibson Panjaitan yang secara sepihak ingin memutus kontrak kerja kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Padahal PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang telah menyampaikan jaminan pelaksanaan, asuransi ketenaga kerjaan serta jaminan uang muka sebagai persyaratan ketentuan dalam kontrak untuk penacairan uang muka dan telah diserahkan ke pada PPK.

Namun, lanjut Jonathan lagi, sampai saat ini belum ada respon atau realisasi dari pihak PPK. Dan PPK juga sampai saat ini tidak menyerahkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) sehingga pelaskanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan menjadi tidak dapat dilaksanakan ecara maksimal.

Sebagaimana PT Tombang Mitra Utama yang ditunjuk sebagai penyedia pekerjaan peningkatan Jalan Polliung-sp Batu Mardinding telah melaksanakan kegiatan penghamparan aggregate class B dan A, pelebaran jalan, sewa alat )exacavator, motor garder dan drump trruk) untuk kegiatan mobilisasi pekerjaan. Sedang progress pengerjaan sudah berjalan 10-15 % dengan waktu pekerjaan 160 hari kalender dan siswa waktu sekarang kurang dari 90 hari kalander.

Ironisnya saat ini, beber Jonathan lagi, terdapat indikasi persekongkolan antara PPK dengan pihak PT Poulung Karya Abadi antara lain: Jadwal penadatangan kontrak yang seharusnya disesitem SPSE tanggal 05/s/d 13 Juli 2018 namun baru dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak PPK mengapa mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pejabat PPK itu, juga mengeluarkan 2SPPBJ untuk satu paket pekerjaan yang sama kepada PT Tombang Mitra Utama dan PT Polung Karya Abadi. Utuk doukumen tidak dapat kami lampirkan karena hanya ditunjukkan oleh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Apakah dimungkinkan PPK mengeluarkan SPPBJ lebih dari satu kepada 2 pihak penyedia yang berbeda?

PT Tombang Mitra Utama, juga berinisiatif mengikuti pelelangan yang bersaing, terbuka dan jujur tidak ada niat untuk mengundurkan diri dan menerima digugurkan apabila ditemukan kekurangan. Apakah dapat diterima situasi seperti yang kami sampaikan bahwa paket pelelangan sudah diatur dan ada calon “pengantin”nya sehingga penyedia seperti kami yang ingin berkompetisi dengan sehat tidak dapat ikut menjadi peserta pelelangan? (BP/EI/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *