Denpasar, harianbatakpos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP yang merupakan buronan internasional atas kasus penipuan. Warga negara Cina tersebut ditangkap di Bali setelah terbukti melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 28,5 miliar. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan imigrasi Indonesia dalam menangani kasus buronan internasional.
XP diburu oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT, sejak ia didakwa bersalah dalam kasus penipuan besar pada 21 Januari 2015. Kasus kejahatan lintas negara ini mencatat kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar, yang terjadi sejak September 2014. Penangkapan warga negara Cina tersebut dilakukan pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali, oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia diamankan di tempat tinggalnya pada pukul 01.30 Wita,” jelas Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Senin (14/7/2025).
Setelah diamankan, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, buronan kasus penipuan internasional itu telah ditempatkan di ruang detensi dan resmi dideportasi ke negara asalnya.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat tujuan Guangzhou. Proses ini kami lakukan sesuai hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional,” tambah Yuldi.
Imigrasi Indonesia menegaskan bahwa proses ini merupakan wujud nyata kerja sama bilateral dalam memburu dan menangani warga negara asing bermasalah. XP kini telah dipulangkan ke Cina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya.
Yuldi juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai otoritas imigrasi internasional untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat pelarian oleh pelaku kejahatan global.
“Penangkapan buronan internasional seperti XP merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi untuk membantu mitra luar negeri dalam penegakan hukum. Indonesia tidak akan menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan internasional,” pungkasnya.
Ikuti berita hukum dan kriminal terbaru dari harianbatakpos.com melalui saluran resmi WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar