Medan, Harianbatakpos.com – AH sosok PNS yang diduga melakukan penipuan terhadap Kayeni Hura senilai Rp 850 juta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Kasubdit Renakta AKBP O Samosir membenarkan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang bersangkutan (AH) tidak dilakukan penahanan,” ucap Samosir, Senin (7/7/2025) kemarin.
Menurut O Samosir, berkas berita acara pemeriksaan telah dikirim ke kejaksaan dan menunggu petunjuk untuk P21.
“Kemarin sudah kita limpahkan lagi, masih menunggu apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, AH seorang PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.
Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024.(BP7)
Komentar