Kota Medan
Beranda » Berita » Diduga Tipu Warga, PNS RS Bhayangkara Medan Jadi Tersangka dan tak Ditahan

Diduga Tipu Warga, PNS RS Bhayangkara Medan Jadi Tersangka dan tak Ditahan

Kantor Ditreskrimum Polda Sumut tempat kasus AH bergulir.(istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – AH sosok PNS yang diduga melakukan penipuan terhadap Kayeni Hura senilai Rp 850 juta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasubdit Renakta AKBP O Samosir membenarkan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang bersangkutan (AH) tidak dilakukan penahanan,” ucap Samosir, Senin (7/7/2025) kemarin.

Kasus Dugaan Penipuan Casis Polri Senilai Rp 14 Miliar Mandek di Polda Sumut, Sejumlah Nama Terkuak

Menurut O Samosir, berkas berita acara pemeriksaan telah dikirim ke kejaksaan dan menunggu petunjuk untuk P21.

“Kemarin sudah kita limpahkan lagi, masih menunggu apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, AH seorang PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.

Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024.(BP7)

Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Di Isi dengan Pertandingan Sepakbola Laga Persahabatan, Tim Kajati Sumut Menang Lawan Tim Wartawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *