Jakarta, harianbatakpos.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus korupsi Chromebook ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun dan menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pejabat penting era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keputusan diumumkan secara resmi pada Selasa, 15 Juli 2025 malam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka malam ini kami menetapkan keempat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dikutip dari detiknews, Rabu (16/7/2025).
Empat Nama Tersangka Korupsi Chromebook
Berikut daftar empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek:
-
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdasmen (2020–2021)
-
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
-
Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada masa Menteri Nadiem Makarim
-
Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dari keempat tersangka korupsi pengadaan Chromebook tersebut, tiga orang telah ditahan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Dua di antaranya ditahan di rumah tahanan (rutan), sedangkan Ibrahim menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.
“IBAM dikenakan penahanan kota karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya gangguan jantung kronis,” jelas Abdul Qohar.
Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditahan.
Nama Nadiem Makarim Tak Masuk Daftar Tersangka
Meskipun kasus ini berkaitan erat dengan program digitalisasi pendidikan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek, namanya tidak masuk dalam daftar tersangka. Namun, Nadiem telah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama terhadap Nadiem berlangsung pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 dan ia hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Nadiem diperlukan untuk mendalami informasi terkait proyek Chromebook, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Kehadiran beliau penting bagi penyidik untuk pendalaman dan konfirmasi berbagai informasi serta bukti elektronik yang telah dianalisis,” ucap Harli.
Nadiem sendiri menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan yang memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan karena telah memberikan saya ruang untuk memberikan penerangan terhadap perkara ini. Kini saya ingin pulang bertemu keluarga,” ujarnya setelah pemeriksaan.
Untuk informasi resmi dan pembaruan berita lainnya, ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar