Jakarta, harianbatakpos.com – Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri sidang kasus korupsi Harun Masiku yang juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum kasus politik PDIP yang tengah menjadi sorotan publik.
Sidang yang digelar hari ini beragenda pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy Rahmayadi terlihat hadir mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan ruang persidangan, tepat di belakang tim penasihat hukum Hasto.
Selain Edy, turut hadir dalam persidangan kasus korupsi politik itu mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa duplik yang ia siapkan terdiri dari 48 halaman. Ia menyatakan keyakinannya bahwa terdapat rekayasa hukum dalam kasus Harun Masiku yang menyeret namanya. “Duplik ini bagian dari gugatan terhadap keadilan atas dugaan rekayasa hukum dan tindakan sewenang-wenang,” ujar Hasto sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi dan terlibat dalam suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. Ia juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus politik PDIP yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku ini menambah daftar panjang persoalan hukum dalam dunia politik Indonesia. Sorotan publik terhadap proses hukum ini kian tajam seiring kuatnya dugaan perintangan penyidikan oleh elite partai.
Bergabung di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar