Kudus, harianbatakpos.com – Kasus judi kembali mencoreng dunia politik lokal. Superiyanto, anggota DPRD Kudus sekaligus Ketua DPD Nasdem Kudus, tertangkap tangan tengah bermain judi di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 20 Juli 2025.
Penangkapan Superiyanto bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas judi domino yang dilakukan sekelompok pria. Saat tim kepolisian tiba di lokasi, mereka menemukan lima orang sedang berjudi, termasuk Superiyanto yang tak bisa mengelak dari tuduhan kasus judi tersebut.
Pasca ditangkap, Superiyanto langsung dibawa ke Polres Kudus untuk diperiksa lebih lanjut. Ia pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus. Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan, pada Senin, 21 Juli 2025.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa penangkapan politikus tersebut menghasilkan lima tersangka. Barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set cadangan, satu lembar banner alas, dan uang tunai Rp1.025.000 turut diamankan. Para tersangka, termasuk Superiyanto, dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Superiyanto lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Desember 1970. Ia tercatat sebagai kader Partai Nasdem sejak 2011 dan menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus sejak 2020. Ia juga dua periode menjadi anggota DPRD Kudus dan dikenal memiliki latar pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Muria Kudus serta Magister dari Universitas Islam Sultan Agung.
Sebelum kasus judi mencuat, nama Superiyanto sempat terseret dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Ngateno (64) pada tahun 2024. Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan sempat mengganggu reputasinya sebagai tokoh publik.
Selain itu, harta kekayaan Superiyanto pun mencuri perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp8.652.920.325. Sebagian besar kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan di wilayah Kudus senilai lebih dari Rp7,5 miliar.
Berikut rincian sebagian harta kekayaan Superiyanto:
-
Tanah dan bangunan: Rp7.540.000.000
-
Kendaraan dan mesin: Rp1.327.000.000
-
Harta bergerak lainnya: Rp41.500.000
-
Kas/setara kas: Rp564.420.325
-
Utang: Rp820.000.000
Superiyanto diketahui memiliki berbagai kendaraan mewah, termasuk Pajero Dakar Ultimate, Toyota Innova Reborn, dan Honda HRV, yang semuanya tercatat sebagai hasil usaha sendiri.
Kini, masa depan politik Superiyanto terganjal oleh kasus judi yang menimpanya. Selain kehilangan jabatan sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus, ia juga harus menghadapi proses hukum yang berat. Penangkapan ini menjadi pengingat serius bahwa publik terus memantau integritas pejabat, terutama saat mereka terlibat kasus judi yang merusak citra politik daerah.
Ikuti perkembangan berita lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar