Hukum
Beranda » Berita » Pemeriksaan Kejari Madina Batal, KPK Masih Koordinasi Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Pemeriksaan Kejari Madina Batal, KPK Masih Koordinasi Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Pemeriksaan Kejari Madina Batal, KPK Masih Koordinasi Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kantor KPK RI di Jakarta (Foto: RMOL.ID)

Medan, harianbatakpos.com – Kasus korupsi jalan Sumut kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Madina ini seharusnya dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat lima orang, termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Namun, pemanggilan tersebut belum terealisasi karena masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara KPK dan Kejaksaan Agung.

“Masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).

KPK Periksa Eks Sekda Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Menurut Budi, KPK telah melayangkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk memeriksa Muhammad Iqbal dan Gomgoman Simbolon. Pemeriksaan dijadwalkan di Kantor BPKP Kota Medan pada Jumat (18/7/2025), namun batal dilakukan karena belum ada persetujuan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan belum dilakukan karena memang masih dalam proses koordinasi,” jelas Budi.

Kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut ini menyeret lima orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar. Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

    Tom Lembong Ajukan Banding Dalam Vonis Korupsi Impor Gula

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

  • Heliyanto, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut

  • M Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

  • M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora

KPK mengungkap bahwa pihak swasta yang diwakili oleh Akhirun dan anaknya Rayhan diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar untuk diberikan kepada sejumlah pihak demi meloloskan proyek pembangunan jalan di Sumut tanpa melalui proses lelang resmi.

“Uang itu disiapkan untuk meloloskan perusahaan mereka tanpa prosedur lelang yang sah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sampai saat ini, KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pembangunan jalan Sumut tersebut. Publik diharapkan terus memantau perkembangan penyidikan yang melibatkan pejabat kejaksaan dan tokoh penting lainnya.

Kasus korupsi jalan Sumut yang melibatkan Kejari Madina dan Dinas PUPR ini menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi persoalan serius dalam proyek infrastruktur pemerintah. KPK menyatakan akan terus bekerja secara transparan dan akuntabel demi menuntaskan kasus ini.

Ikuti berita terbaru lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *